
Pedoman Pengelolaan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia:
📘 Tujuan Pedoman
Pedoman ini disusun untuk:
-
Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah: Memastikan proses penerbitan ijazah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan guna menghindari kesalahan administrasi.Scribd+2Scribd+2Dapo Kemdikbud+2
-
Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah: Menjamin setiap ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum sebagai dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.Scribd
-
Memberikan Acuan Teknis bagi Pihak Terkait: Menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengisian, pencetakan, penerbitan, serta pengelolaan ijazah sesuai prosedur yang ditetapkan.Ijazah Kemdikbud+2Scribd+2Dapo Kemdikbud+2
-
Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah: Dengan standar dalam desain, pengisian, nomor ijazah nasional, serta distribusi ijazah, pedoman ini bertujuan memperkecil risiko pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah.Scribd
-
Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan: Membantu satuan pendidikan mengelola ijazah secara lebih efektif dan transparan, sehingga layanan administrasi pendidikan berjalan lebih baik.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id+5Scribd+5Dapo Kemdikbud+5
-
Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional: Sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan, sejalan dengan kebijakan dan regulasi pendidikan nasional yang berlaku.Scribd
🛠️ Komponen Utama Pedoman
-
Validasi Data Peserta Didik: Satuan pendidikan wajib memutakhirkan dan memastikan keakuratan data peserta didik tingkat akhir melalui sistem Dapodik.Melintas Edukasi+1Dapo Kemdikbud+1
-
Penomoran Ijazah Nasional (PIN): Setiap ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk menjamin keaslian dan memudahkan verifikasi.Scribd+1Facebook+1
-
Pencetakan dan Distribusi Ijazah: Proses pencetakan ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan standar keamanan dan kualitas, kemudian didistribusikan kepada lulusan sesuai prosedur.
-
Pengelolaan Arsip Ijazah: Satuan pendidikan bertanggung jawab menyimpan salinan ijazah dan dokumen terkait secara tertib dan aman untuk keperluan verifikasi di masa mendatang.
-
Implementasi Ijazah Elektronik (e-Ijazah): Mulai tahun 2025, diterapkan ijazah elektronik untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses.Dikdasmen
📌 Tanggung Jawab Pihak Terkait
-
Dinas Pendidikan: Melakukan sosialisasi pedoman, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi pedoman di wilayahnya.Dapo Kemdikbud+1YouTube+1
-
Satuan Pendidikan: Memutakhirkan data peserta didik, menetapkan status kelulusan, mencetak, dan mendistribusikan ijazah sesuai ketentuan.Scribd+2Dapo Kemdikbud+2Melintas Edukasi+2
📄 Landasan Hukum
Pedoman ini disusun berdasarkan:
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024: Mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.YouTube+11Dapo Kemdikbud+11YouTube+11
-
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025: Tentang pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.Ijazah Kemdikbud+3Scribd+3Scribd+3
🔗 Akses Dokumen Lengkap
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 melalui tautan berikut:
👉 Unduh Pedoman Ijazah 2025 (PDF)
Share to :