MAN 1 KEPULAUAN MERANTI

Berita

Kontak
Alamat :

Jl. Banglas

Telepon :

076333735

Email :

man1kepulauanmeranti@gmail.com

Website :

http://man1kepulauanmeranti.mysch.id

Media Sosial :
Banner

Pedoman Pengelolaan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia:


📘 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk:

  1. Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah: Memastikan proses penerbitan ijazah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan guna menghindari kesalahan administrasi.Scribd+2Scribd+2Dapo Kemdikbud+2

  2. Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah: Menjamin setiap ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum sebagai dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.Scribd

  3. Memberikan Acuan Teknis bagi Pihak Terkait: Menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengisian, pencetakan, penerbitan, serta pengelolaan ijazah sesuai prosedur yang ditetapkan.Ijazah Kemdikbud+2Scribd+2Dapo Kemdikbud+2

  4. Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah: Dengan standar dalam desain, pengisian, nomor ijazah nasional, serta distribusi ijazah, pedoman ini bertujuan memperkecil risiko pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah.Scribd

  5. Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan: Membantu satuan pendidikan mengelola ijazah secara lebih efektif dan transparan, sehingga layanan administrasi pendidikan berjalan lebih baik.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id+5Scribd+5Dapo Kemdikbud+5

  6. Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional: Sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan, sejalan dengan kebijakan dan regulasi pendidikan nasional yang berlaku.Scribd


🛠️ Komponen Utama Pedoman

  1. Validasi Data Peserta Didik: Satuan pendidikan wajib memutakhirkan dan memastikan keakuratan data peserta didik tingkat akhir melalui sistem Dapodik.Melintas Edukasi+1Dapo Kemdikbud+1

  2. Penomoran Ijazah Nasional (PIN): Setiap ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk menjamin keaslian dan memudahkan verifikasi.Scribd+1Facebook+1

  3. Pencetakan dan Distribusi Ijazah: Proses pencetakan ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan standar keamanan dan kualitas, kemudian didistribusikan kepada lulusan sesuai prosedur.

  4. Pengelolaan Arsip Ijazah: Satuan pendidikan bertanggung jawab menyimpan salinan ijazah dan dokumen terkait secara tertib dan aman untuk keperluan verifikasi di masa mendatang.

  5. Implementasi Ijazah Elektronik (e-Ijazah): Mulai tahun 2025, diterapkan ijazah elektronik untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses.Dikdasmen


📌 Tanggung Jawab Pihak Terkait


📄 Landasan Hukum

Pedoman ini disusun berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024: Mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.YouTube+11Dapo Kemdikbud+11YouTube+11

  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025: Tentang pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.Ijazah Kemdikbud+3Scribd+3Scribd+3


🔗 Akses Dokumen Lengkap

Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 melalui tautan berikut:

👉 Unduh Pedoman Ijazah 2025 (PDF)

 

Share to :